BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan penyelenggaraan debat untuk pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye, Jumat (2/8/2024).
“Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” kata Mellaz,
“Diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” lanjut dia.
Pengecualian soal lokasi tersebut hanya apabila terdapat sejumlah masalah saat akan menggelar debat di wilayah masing-masing pilkada.
Sebelumnya, penyelenggaraan debat baik pilkada maupun pemilu ada saja isu infrastruktur atau ketidakseragaman kebutuhan penyelenggaraan debat yang dapat menjadi kendala.
Mellaz juga memastikan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan termasuk kampanye yang bersifat rapat umum atau yang kerap disebut kampanye akbar.
BACA JUGA: 3 Anggota KPUD Mundur Dalam Pilkada 2024
“(Rapat umum/kampanye akbar) Paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Pendaftaran paslon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.
(Kaje/Usk)