Surat dari Kominfo, KPU Diminta Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data

Penulis: usamah

Kominfo KPU Klarifikasi Kebocoran Data
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptik) Kementerian Kominfo Semuel A (Dok. Kominfo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi serta mengumpulkan informasi yang diperlukan. Hal tersebut sehubungan dengan pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU),

“Pada Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptik) Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta seperti teropongmedia kutip dari infopublik, Rabu (29/11/2023).

Samuel mengatakan, langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

BACA JUGA: Ingat! KPU dan Bawaslu Wajib Netral di Pemilu 2024, Jangan Rusak Demokrasi

Selain itu, upaya tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” ujarnya.

Semuel mengingatkan adanya larangan melakukan mengakses computer atau system elektronik secara illegal, yang telah diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” kata Semuel Pangerapan.

Dia juga mengatakan, Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Dirjen Semuel.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
phk massal Microsoft
Microsoft PHK 9.100 Karyawan, Divisi Xbox dan Studio Gim Paling Terdampak!
Nostalgia Menjadi Strategi, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Kartu Pos
Nostalgia Menjadi Strategi, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Kartu Pos
Gelandang Muda Persib Bandung Gabung Persijap Jepara, Adhitia: Butuh Kesempatan Lebih Banyak 
Gelandang Muda Persib Bandung Gabung Persijap Jepara, Adhitia: Butuh Kesempatan Lebih Banyak 
Balita tewas
Tragis! Balita di Ngawi Tewas Diduga Minum Cairan Oli Bekas Tercampur Bensin
Rahmad Darmawan
Rahmad Darmawan Minta Semua Pemain Liga Indonesia All Star Tampil Maksimal di Piala Presiden 2025
Berita Lainnya

1

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

4

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 

5

12.707 Pendaftar! Beasiswa Aperti BUMN Buka Jalan bagi Mahasiswa Berprestasi Seluruh Indonesia
Headline
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Teras Cihampelas Terancam Dibongkar
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Alami Kebocoran Ruang Mesin, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam
Lanjutkan Tradisi Promosi, 12 Pemain Muda Menuju Tim Utama Persija
Lanjutkan Tradisi Promosi, 12 Pemain Muda Menuju Tim Utama Persija
Persib Sukses Datangkan Bek Tengah Jebolan Argentinos Juniors 
Persib Sukses Datangkan Bek Tengah Jebolan Argentinos Juniors 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.