JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) meminta kepada seluruh pasangan calon (paslon) yang kalah dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada untuk menerima hasil dengan lapang dada.
“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa, serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” ujar Anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Serang, melansir Antara Kamis (24/04/2025.
Iffa menegaskan, penting waspada terhadap para penyelenggara ad hoc di wilayah yang menggelar PSU. Sebab, kata dia, dari 11 daerah yang telah menjalankan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak tujuh daerah kembali menggugat hasilnya ke MK.
“Kita harus ekstra hati-hati. Dari 11 daerah yang sudah melaksanakan PSU pascaputusan MK, sudah tujuh daerah yang mengajukan gugatan kembali. Kita tidak ingin Serang menyusul ke arah yang sama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas seluruh jajaran KPU di daerah selama proses PSU berlangsung. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci untuk menghindari potensi sengketa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
BACA JUGA:
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara PSU Diwarnai Skor, Target Selesai Hari Ini
“Perlu ada langkah preventif untuk menghindari hal serupa terjadi di masa depan. Semua tahapan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan untuk mendeligitimasi hasil pemilu,” tambahnya.
Adapun tujuh daerah yang kembali mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK setelah pelaksanaan PSU antara lain Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, dan Banggai.
(Saepul)