JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan keputusan yang sebelumnya mengklasifikasikan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan pembatalan ini diambil setelah KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ia menegaskan bahwa keputusan awal tersebut sebelumnya disusun dengan merujuk pada Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
KPU juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi dan masukan dari publik yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukan, dan kritik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka,” ujar Afifuddin.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, yang berarti dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan dari pasangan calon terkait.
BACA JUGA
KPU Tutup Akses Publik soal Persyaratan Dokumen Pilpres, Dede Yusuf: Harus Bisa Dilihat Semua Orang!
Istana Bantah Intervensi KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan kesehatan
- Bukti laporan harta kekayaan ke KPK
- Surat pernyataan tidak pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Dengan dibatalkannya keputusan merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres ini, publik dapat mengakses informasi dasar mengenai profil calon pemimpin mereka secara transparan.
(Aak)