KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!

Penulis: distopia

kartel bunga pinjol
Ilustrasi. (X/insightbussines)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi dugaan praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau industri fintech lending yang tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

OJK menjelaskan, bahwa penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi pada pinjol legal bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan merupakan arahan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyatakan bahwa kebijakan pembatasan bunga sudah disampaikan melalui surat resmi.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterannya, Selasa (10/6/2025).

Penetapan batas manfaat ekonomi ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

Baca Juga:

Lesu di Libur Panjang, Kota Bandung Sepi Pengunjung

Menteri Amran Menduga Ada Mafia Pangan Yang Manipulasi Data Beras

Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperjelas pembeda antara penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (dikenal juga sebagai Pindar) dengan pinjol ilegal yang marak beroperasi tanpa izin.

OJK menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan tetap berjalan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup penegakan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi berkala terhadap batas manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring.

Agusman menyebut, pendekatan ini dilakukan agar masyarakat tetap merasa aman dalam menggunakan layanan fintech lending, serta memastikan agar penyelenggara mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pindar dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menyatakan, pihaknya mendapat temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. Penyelidikan KPPU mengungkap ada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Temuan KPPU menyampaikan, para anggota asosuasi menetapkan tingkat bunga pinjaman, meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Hal ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata dia.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persita Resmi Ikat 3 Pemain Asingnya 
Persita Resmi Ikat 3 Pemain Asingnya 
Disanksi FIFA Akibat Sengketa Kompensasi Paulo Dybal, Semen Padang FC Langsung Gerak Cepat 
Disanksi FIFA Akibat Sengketa Kompensasi Paulo Dybal, Semen Padang FC Langsung Gerak Cepat 
Wuling Almaz RS Pro Hybrid
Wuling Jamin Nilai Jual Tak Drop Almaz RS Pro Hybrid, Berani Beri Garansi Ini!
QJ Motor
QJ Motor Boyong 4 Amunisi Baru ke Indonesia, Ada Penantang Aerox!
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Prakiraan Cuaca Kota Bandung pada Senin, 16 Juni 2025
Prakiraan Cuaca Kota Bandung Senin, 16 Juni 2025
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.