JAKARTA,TM.ID: KPPU mengingatkan pelaku usaha atau produsen untuk tidak memanfaatkan situasi penyesuaian harga BBM non subsidi untuk menaikkan harga barang/jasa secara tidak wajar, Kamis, (2/2/2023). Idealnya kenaikan harga tidak boleh melebihi persentase biaya operasional, sehingga dapat merugikan masyarakat.