KPK Usut Korupsi Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan

Penulis: Budi

kpk
Jual beli jabatan di pemerintahan daerah jadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Jual beli jabatan di pemerintahan daerah jadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK kini memanggil Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di tubuh pemerintahan ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Erwin Yoesoef, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan.

Ali mengatakan, Erwin Yoesoef diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang melibatkan Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Terkait kasus jual beli jabatan itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Izil Azhar tiba di KPK dengan Tangan Diborgol

Sebagai penerima ialah RALAI, sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

“Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.

ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

“Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” katanya.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
visceral fat-2
Berapa Visceral Fat yang Normal Dalam Tubuh?
jokowi psi (4)
Peluang Jadi Caketum PSI, Golkar Masih Buka Pintu untuk Jokowi
Peredaran Narkoba
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin
gunung semeru erupsi
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Diminta Jauhi Radius 8 Km Puncak
operasi preman bogor
17 Preman Bogor Gembok Pintu Gerbang Pabrik Air Mineral, Diringkus Tim Operasi Anti Premanisme
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.