KPK Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Rp90 Miliar oleh Komisioner KPU

Ketua KPU Menggunakan Jet Pribadi
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONMEDIA.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta empat anggota lainnya, kasus ini mencuat setelah diketahui menggunakan jet pribadi dengan nilai biaya mencapai Rp90 miliar.

“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Budi Prasetyo menyebut, putusan DKPP akan menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan jet pribadi oleh para komisioner KPU.

Menyoal laporan masyarakat mengenai penggunaan jet pribadi oleh Ketua KPU, Budi belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, seluruh tanggapan dan kemajuan proses penyelidikan disampaikan langsung kepada pihak pelapor dan bersifat tertutup.

Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Lima pejabat yang dimaksud meliputi Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat anggota lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa para teradu, yakni Ketua dan empat anggota KPU, terbukti menggunakan pesawat jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, yang dikenal sebagai pesawat mewah dan eksklusif.

Ratna menegaskan, alasan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang menyebut penggunaan jet tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung 75 hari, sehingga membutuhkan percepatan pengadaan dan distribusi logistik, tidak dapat diterima oleh majelis.

Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.

Dalam temuan DKPP, tercatat sebanyak 59 kali perjalanan dinas dilakukan oleh lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan jet pribadi, dengan total anggaran yang bersumber dari APBN mencapai Rp90 miliar. Mereka diketahui menggunakan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 dalam perjalanan tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DKPP menilai teradu 1 hingga teradu 5, serta teradu 7, telah bertindak tidak profesional. Sikap tersebut, menurut DKPP, menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan di tengah masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Baca Juga:

Makan Bersama Paslon Pilkada 2024? DKPP Putuskan Ketua KPU Karawang Tidak Langgar Kode Etik

Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus ”Wanita Emas”

Teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G, dan pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum,” ucap Ratna.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City