BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KPK menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Paulus Tannos sudah menjadi buron sejak tahun 2019.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura namun belum ada informasi detail proses penangkapan itu. KPK disebut sedang mengurus proses pemulangan Paulus.
Paulus Tannos, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan itu diduga KPK menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
BACA JUGA: Si Tannos Koruptor E-KTP Sempat Tercium Mau Cabut Status WNI, Tapi…
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
(Kaje/Usk)