JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tidak adanya laporan harta kekayaan Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar di laman elhkpn.kpk.go.id.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Esha bukan pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor.
“Berdasarkan data pada eLHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor,” ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Diketahui, Esha tersandung masalah karena sang istri sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewah atau flexing.
BACA JUGA: David Ozora Belum Ingat Kejadian Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pesan Sang Ayah Sangat Menyentuh
Ipi mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan kepada KPK, Kementerian Setneg melalui Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015 menetapkan empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN.
“Yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor,” kata Ipi, Melansir Liputan6.
Ipi mengatakan, Pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif.
Namun, kata Ipi dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Selain itu, seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN sesuai dengan SE Kemenpan RB No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata dia.
Diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran uang Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmansah Abrar.
Langkah ini diambil PPATK buntut dari aksi pamer kekayaan yang dilakukan oleh istri Esha Rahmansah di media sosialnya.
“Ya (kita telusuri aliran uang) semua pihak terkait, tidak hanya yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).
Ivan menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti permintaan dari instansi lain untuk melakukan investigasi, termasuk dari Kemensetneg. Ini merupakan hal lazim yang dilakukan lembaganya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.
“Kami koordinasi terus. Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang, kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri),” ujar Ivan.
Sebelumnya, foto-foto istri Esha Rahmansah Abrar pamer kekayaan viral di media sosial. Beberapa foto diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Terbaru, pemilik akun mengunggah sebuah nota pembelian pemesanan mobil dengan harga Rp407.900.000. Tertulis pada nota, pembeli atas nama Olivia. Dalam foto tampak mobil sport berkelir kuning.
Ada pula foto yang menampilkan diduga istri Esha Rahmansah Abrar sedang berpose di sebuah mobil BMW berkelir pink. Di belakangnya nangkring Toyota Fortuner warna hitam.
Selain itu, ada juga postingan istri Esha berupa lima emas batangan sebagai hadiah hari pernikahan.
Atas tindakan istrinya itu, Esha Rahmansyah pun dinonaktifkan dari jabatannya.
“Sebagai tindak lanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Terkait hal ini, Eddy Cahyono juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat,” ujar Eddy.
(Dist)