Logo TM HD

KPK Puas Hukuman Rahmat Effendi Diperberat oleh PT Bandung

Foto - Web - Ali Fikri Jubir KPK

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.id: Hukuman penjara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diperberat jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berposisi sebagai Jaksa Penuntut mengapresiasi putusan Hakim PT Bandung setelah berjuang melalui langkah kasasi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan kurungan 10 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa termasuk lelang jabatan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan, KPK sendiri sampai sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan mengenai putusan PT Bandung tersebut.

Pihaknya berharap, putusan PT Bandung itu juga mengakomodasi tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rahmat Effendi. KPK berharap demikian demi efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: KUHP Baru Disahkan, Sejumlah Pasal Disorot

“Juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” tegas Ali.

Selain kurungan penjara beserta denda, PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman bagi terpidana Rahmat Effendi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

“Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” ujar Ali saat itu.

(Budis)

Berita Terkait
Berita Terkini
data kpu
KPU Libatkan Bareskrim dan BSSN, Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Spotify Wrapped 2023
Apa Itu Spotify Wrapped 2023? Ini Penjelasannya!
Bojan Hodak
Ternyata Ini Alasan Bojan Hodak Rekrut 2 Pemain Asing Baru ke Persib
Screenshot Laptop
Cara Screenshot di Laptop Windows dan MacOS
syl-pemerasan
SYL Ngaku Sudah Terus Terang ke Penyidik soal Kasus Pemerasan
Kominfo KPU Klarifikasi Kebocoran Data
Surat dari Kominfo, KPU Diminta Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data
Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Layanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Mulai Disiapkan Kemenag
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat
IMG_20231129_212710
Bandung Barat Tiga Kali Raih Swasri Saba Wistara

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Gunung Mas Group Dapat Penghargaan Taat Wajib Pajak 2023 dari Kanwil DJP Jakarta Barat

3

Keunggulan dari Motor Listrik Yadea, Teknologinya Bisa Tambah Baterai

4

7 Cara Spotify Menjadi Berwarna Pink, Emang Boleh Selucu Itu?

5

Nikah Lagi dengan BCL, Ini Sosok Mantan Istri Tiko Aryawardhana
Headline
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Lengkap, Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Berkat Remisi, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Lebih Cepat
Netralitas Polri Pemilu 2024
Gus Yahya yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
henhen-herdiana-b95e_mid
Henhen Herdiana Kembali Gabung Persib, Robi Darwis Hijrah ke Dewa United
Aksi Boikot Israel
Soal Aksi Boikot, APINDO Bakal Beberkan Produk yang Diduga Pro Israel
Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan DBD
Menkes: Dunia Mengakui Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Laju Kasus DBD