KPK Tahan Mantan Sekda dan Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Suap Proyek CCTV

Kasus Korupsi CCTV: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bersama 4 Dewan Masuk Daftar Tersangka Baru
Kasus Korupsi CCTV: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Bersama 4 Dewan jadi tersangka. (Foto: Rizki Iman/TM).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Keempat tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES), serta tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yaitu Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.

“Keempat tersangka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV di Kota Bandung, yang merupakan bagian dari proyek Bandung Smart City,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (297/9/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sebelumnya telah ditangkap karena terlibat suap terkait proyek yang sama.

Fakta-fakta baru yang terungkap dalam penyidikan kasus Yana Mulyana mengarah pada keterlibatan keempat tersangka dalam mempermudah pengalokasian anggaran untuk proyek ini melalui pembahasan APBD Perubahan 2022.

Menurut KPK, tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lainnya secara rutin sejak 2020 hingga 2024.

Ia juga menggunakan pengaruhnya untuk membantu memuluskan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2022, sehingga anggota DPRD mendapatkan keuntungan melalui proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.