KPK Tahan Mantan Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Terkait Suap Mantan Gubernur Malut

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka atas nama Muhaimin Syarif alias Ucu selama 20 hari pertama

Muhaimin Syarif menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Ditahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan sampai 5 Agustus 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/7/2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penangkapan Muhaimin Syarif pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 19.30 WIB.

Asep mengungkapkan tersangka Muhaimin Syarif diduga memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba.

“Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” kata Asep.

Uang suap diberikan Muhaimin kepada Abdul beberapa tahap. Di antaranya, secara tunai kepada Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudan Abdul, dan transfer ke rekening keluarga Abdul.

Selanjutnya, uang diberikan melalui lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul.

Adapun pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.

Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Abdul untuk 37 perusahaan melalui Muhaimin tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.

“Tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” ucapnya.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Muhaimin Syarif Ditangkap KPK di Banten

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2026 mendatang dipastikan bakal membuat rakyat semakin terbebani.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
alex-marquez-motogp-portugal-2023-motogp-2023-portimao-gresini-racing_169
Lolos dari Kecelakaan Mengerikan, Alex Marquez Cetak Rekor di MotoGP Spanyol
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.