KPK Tahan Mantan Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Terkait Suap Mantan Gubernur Malut

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka atas nama Muhaimin Syarif alias Ucu selama 20 hari pertama

Muhaimin Syarif menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Ditahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan sampai 5 Agustus 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/7/2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penangkapan Muhaimin Syarif pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 19.30 WIB.

Asep mengungkapkan tersangka Muhaimin Syarif diduga memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba.

“Nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” kata Asep.

Uang suap diberikan Muhaimin kepada Abdul beberapa tahap. Di antaranya, secara tunai kepada Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudan Abdul, dan transfer ke rekening keluarga Abdul.

Selanjutnya, uang diberikan melalui lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul.

Adapun pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.

Kemudian, pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Abdul untuk 37 perusahaan melalui Muhaimin tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.

“Tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” ucapnya.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Muhaimin Syarif Ditangkap KPK di Banten

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2026 mendatang dipastikan bakal membuat rakyat semakin terbebani.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.