BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi pada proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya melakukan dua kali OTT, masing-masing terkait proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” katanya dalam konferensi pers di KPK, dikutip Minggu (29/6/2025).
Asep mengungkapkan uang tunai sebesar Rp231 juta merupakan bagian dari total suap senilai Rp2 miliar yang diberikan oleh KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, kepada sejumlah pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain TOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HEL yang menjabat sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Suap tersebut diduga diberikan agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pelaksana dalam pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara.
“Kita memonitor bahwa ada penarikan uang Rp2 miliar yang dilakukan oleh saudara KIR dan Saudara RAY kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah tersisanya adalah sekitar Rp231 juta yang kita temukan di rumahnya saudara KIR,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Kemenag Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji: 2025 Insyaallah Aman
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, yaitu KIR, RAY, TOP, RES, dan HEL. Sementara satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukupnya alat bukti.
“Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi,” katanya.
(Virdiya/_Usk)