KPK Sita Rp231 Juta dari OTT Proyek Jalan di Sumut, 5 Orang Jadi Tersangka

Penulis: Vini

Korupsi jalan sumur
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi pada proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya melakukan dua kali OTT, masing-masing terkait proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” katanya dalam konferensi pers di KPK, dikutip Minggu (29/6/2025).

Asep mengungkapkan uang tunai sebesar Rp231 juta merupakan bagian dari total suap senilai Rp2 miliar yang diberikan oleh KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut antara lain TOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HEL yang menjabat sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Suap tersebut diduga diberikan agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pelaksana dalam pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara.

“Kita memonitor bahwa ada penarikan uang Rp2 miliar yang dilakukan oleh saudara KIR dan Saudara RAY kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah tersisanya adalah sekitar Rp231 juta yang kita temukan di rumahnya saudara KIR,” kata Asep.

Baca Juga:

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Kemenag Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji: 2025 Insyaallah Aman

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, yaitu KIR, RAY, TOP, RES, dan HEL. Sementara satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukupnya alat bukti.

“Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi,” katanya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.