JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri saat ini sedang berkoordinasi untuk mencari dan menghadirkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai saksi dalam penyidikan dua kasus berbeda.
“Jadi sedang kita cari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kita akan mencari yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Minggu (16/4/2023)
Dito Mahendra telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dan juga mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Dito Mahendra ke luar negeri.
“Ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan agar Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu juga penanganan perkara di kami di KPK, kami juga memanggil saudara Dito sampai kemarin belum hadir,” ujarnya.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini ditangani oleh KPK, Dito Mahendra merupakan salah satu saksi.
BACA JUGA: Dito Mahendra Kerap Mangkir Pemeriksaan, KPK Tawari Penjemputan
Namun, Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah tim penyidik KPK menggeledah rumahnya dan menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian diduga ilegal.
Bareskrim Polri juga telah menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari dan menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi dalam penyidikan dua kasus berbeda. Saat ini, KPK dan Bareskrim Polri berusaha bersama-sama untuk mencari Dito Mahendra dan memastikan bahwa dia hadir sebagai saksi dalam proses penyidikan.
(Budis)