KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Selama 40 hari

rafael alun gratifikasi
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) tersangka dugaan penerimaan gratifikasi selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/4/2023).

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 10 Tersangka Terkait Korupsi Rel Kereta Api

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
aktivis GMNI Sukabumi tewas
Aktivis GMNI Tewas Diduga Akibat Penganiayaan, 2 Korban Lainnya Masih Dirawat
Obrob-obrog sahur
Obrog-obrog, Tradisi Unik di Jawa Barat untuk Membangunkan Sahur
El Putra Sarira
El Putra Sarira Jadi Rangga di Film Musikal Rangga & Cinta, Orang Tua Sempat Curiga!
Bu Guru Salsa
Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
harga bbm shell
Lagi Banyak Digandrungi Konsumen, Harga BBM Shell Malah Naik!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

4

Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg

5

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Headline
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.