JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Wahyu Setiawan pada 2017-2020, Rahmat Setiawan Tonidaya (RST), sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus itu sekaligus anggota Pemilihan Umum (KPU) RI pada 2017-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RST, PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melansir Antara, Selasa (29/04/2025).
BACA JUGA:
Hasto Disebut Jadi Sumber Uang oleh Wahyu, Ronny Minta KPK Buka CCTV
Pengakuan Wahyu dalam Kasus Hasto: Ditawari Uang Tio CS hingga Minta Rp 1 Miliar.
Selain itu, juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Sri Muliani Dwiningsih (SMD) untuk diperiksa sebagai saksi terkai penyidikan kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK juga sempat meanggil mantan Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti, dan seorang wiraswasta bernama Imelda (IMD) terkait kasus tersebut.
(Saepul)