JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak korupsi kepada enam lembaga instansi pemerintah.
Enam instansi itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri; dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penyerahan barang dilakukann secara simbolis di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024).
BACA JUGA: KPK: Tercatat 100 Kasus Korupsi dan 1000 Lebih Persidangan Sepanjang Tahun 2023
“Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” ujar Nawawi Pomolango dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/13/2024).
Nawami menekankan, penyerahan barang hasil rampasan itu sebagai upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
Pada kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN. Adapun tiga lembaga pemerintah daerah yang meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.
Kemenkeu melalui Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan mendapat empat barang rampasan merupakan tanah dan bangunan, seluruhnya memiliki nilai i Rp 4.559.352.000 atau Rp 4,5 miliar.
Sekedar informasi, lokasi dari barang rampasan negara yang dimaksud, dua di antaranya berada di Pekanbaru, Riau; satu di Tangerang, Banten; dan satu lainnya di Mojokerto, Jawa Timur.
(Saepul/Usk)