JAKARTA,TM.ID: KPK kembali menyita berbagai aset m mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan merupakan bagian penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Penyitaan terhadap aset bangunan milik Rafael Alun juga dilakukan KPK. Aset-aset yang disita diyakini punya kaitan dengan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat,” kata Ali.
Ali memastikan, KPK terus menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan kasus Rafael Alun. Dia menerangkan, publik dapat turut membantu KPK menelusuri aset-aset Rafael lewat pemberian informasi dan data.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujar Ali.
Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya tersandung kasus gratifikasi.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Ali menerangkan, KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menyeret Rafael Alun. Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Rafael menyembunyikan serta menyamarkan kepemilikan aset yang sumbernya dari korupsi.
“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” ungkapnya.
Ali menerangkan, kini KPK fokus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus Rafael. KPK juga fokus menelusuri aset-asetnya dengan melibatkan peran aktif unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
BACA JUGA: KPK Geram Saksi Kasus Rafael Alun Mangkir dari Panggilan
(Dist)