KPK Kembali Periksa Andhi Pramono Atas Dugaan Kasus TPPU

Penulis: Budi

Andhi Pramono
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.(Foto: AjNN)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.

“Iya, benar. Yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Terkait dengan penahanan Andhi Pramono sebagai tersangka, Ali Fikri mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Ali menerangkan penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Andhi Pramono Acungkan 2 Jempol Sembari Tersenyum

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.

KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5/2023) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kakak beradik tewas
Pamit Cari Durian, Dua Warga Pesisir Barat Lampung Ditemukan Tewas
visceral fat
Bisa Picu Kematian Dini, Visceral Fat Itu Apa?
Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja
Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja
skandal kades sekdes
Skandal Kades dan Sekdes di Lamongan, Diduga Ngamar di Hotel!
Korupsi alat olahraga
Kadisnaker Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga Rp4,7 Miliar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.