KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

Penulis: distopia

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka.

“Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun) melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya tim penyidik telah memanggil saksi, namun yang bersangkutan mangkir.

BACA JUGA: Lemkapi: Kelakuan Barbar Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan

KPKmengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ucap Ali.

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya

KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya pada Senin (26/12).

Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
diplomat muda tewas-1
Kondisi Kamar Kos Diplomat Muda yang Tewas dengan Kepala Dilakban
Farhan
Farhan Akui Tantangan Industri Game Lokal, Bandung Siap Bangun Ekosistem Baru
Tujuh Wakil Indonesia
Ginting dan Gregoria Siap Comeback di Japan Open 2025, PBSI: Semoga Jadi Awal Kebangkitan
Pilkades elektronik
Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan
mayjen rizal dirut bulog
Menhan: Mayjen Rizal Harus Pensiun Usai Jadi Dirut Bulog
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Dampak Kehadiran Ole Romeny dan Marselino Ferdinan di Piala Presiden 2025 Menurut Zahaby Gholy

5

Ditahan Imbang Arema FC, Rahmad Darmawan Senang Dengan Respons Skuat Liga Indonesia All-Star 
Headline
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot
SPMB Jabar 2025
Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap Dua Diumumkan, Wajib Daftar Ulang!
gempa bumi banten
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sumur Banten, Terasa Hingga Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.