KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Digugurkan

Penulis: Vini

Praperadilan hasto
(X/GunRomli)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku berlangsung hari ini, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 10.27 WIB.

Kubu Hasto dan pihak KPK, keduanya menghadiri sidang tersebut. Dalam sidang praperadilan ini, Hakim menskors sidang karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Oleh karena sudah hadir, sudah lengkap, tentunya kita akan menyusun agenda persidangan perkara praperadilan ini,” kata hakim tunggal, Afrizal Hady, membuka persidangan.

Hakim juga akan mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto. Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

“Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah,” kata hakim.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

Tim Hasto menyebut MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

BACA JUGA:

Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Tipikor, Tinggal Sidang

Praperadilan Hasto, Tahap Perkara Penyerahan Barang Bukti ke JPU

Sementara, Tim Biro Hukum KPK memberikan argumen atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

“SEMA nomor 5 tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujar tim hukum KPK.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.