JAKARTA,TM.ID: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
“Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” tambahnya.
BACA JUGA: Dewas Ungkap Kasus Pungli di 3 Rutan KPK, Tahanan Diberi Keistimewaan
Tumpak melanjutkan, dari 90 orang, diantaranya 78 orang akan terkena sanksi berat serta permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan 12 orang lainnya, diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” tutur Tumpak.
“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” imbuh Tumpak
Adapun untuk pihak yang terbukti bersalah, kata Tumpak, terjerat pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.
“Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021., yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
(Saepul/Usk)