BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Selasa (30/4/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan fasilitas rumah jabatan anggota DPR.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
“Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan,” kata Ali seperti Teropengmedia kutip dari RRI, Rabu (1/5/2024)..
Ali belum mengungkapkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan ini. Hal ini mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.
Diketahuu, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
BACA JUGA: KPK Periksa Labuan Nababan, Terkait Korupsi PT Taspen Rp1 Trliliun
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Diantaranya Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Selain itu terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni. Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
(Usk)