KPK Didesak Segera Tahan Hasto Usai Putusan Praperadilan

Hasto tersangka KPK-23
(editor)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yudi Purnomo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Eks penyidik komisi antirasuah ini menilai sudah waktunya upaya paksa dilakukan. Apalagi, gugatan praperadilan politikus tersebut tak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, (15/2/2025)

Pemanggilan dan penahanan juga disebut harus segera dilakukan agar pengusutan kasus yang menjerat Hasto tak berlarut.

“Kita menuntut KPK untuk segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

“Agar sekali lagi kasus ini tidak berlarut sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain,” sambung Yudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Hasto bakal dilakukan pekan depan. Tapi, dia belum memerinci waktu pastinya.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

“Kemungkinan besar … pekan depan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Praperadilan Hasto Ditolak, ICW: Status Tersangka Bukan Rekayasa

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
konten porno anak
Pria di Karawang Raup Rp80 Juta Jual Konten Porno, Ada Kategori Khusus Anak
Eko pelaku mutilasi Agus
Keji! Pria di Jombang Mutilasi Teman Hidup-Hidup saat Mabuk
lagu bayar bayar bayar dijegal-3
Polda Jateng Akui Datangi Personel Sukatani Terkait Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Dewa 19 PKP
Gaduh Dewa 19 Tampil di Acara PKP, Ahmad Dhani: Gratis untuk Prabowo!
Retret mempunyai 'legal basis' untuk Kepentingan
Fahri Bachmid: Retret Punya 'legal basis' untuk Kepentingan Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

3

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

4

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Vokalis Sukatani
Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?
Pabrik Sanken Tutup PHK
Presiden KSPI: Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik
Masyarakat tidak Beraktivitas dalam Radius 4 km, Gunung Ibu Lontarkan Abu Vulkanik
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 22 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.