KPK Didesak Segera Tahan Hasto Usai Putusan Praperadilan

Penulis: Anisa

Hasto tersangka KPK-23
(editor)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yudi Purnomo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Eks penyidik komisi antirasuah ini menilai sudah waktunya upaya paksa dilakukan. Apalagi, gugatan praperadilan politikus tersebut tak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, (15/2/2025)

Pemanggilan dan penahanan juga disebut harus segera dilakukan agar pengusutan kasus yang menjerat Hasto tak berlarut.

“Kita menuntut KPK untuk segera menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

“Agar sekali lagi kasus ini tidak berlarut sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain,” sambung Yudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Hasto bakal dilakukan pekan depan. Tapi, dia belum memerinci waktu pastinya.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

“Kemungkinan besar … pekan depan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Praperadilan Hasto Ditolak, ICW: Status Tersangka Bukan Rekayasa

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
seonarko jokowi ijazah palsu
Mayjen Soenarko Berani Blak-blakan Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Memang Tukang Tipu!
UNIBI
Mahasiswa UNIBI Raih Juara 2 Kompetisi Fotografi International Competition WINACTION
Iduladha 2025
Artis Berlomba Beli Sapi Super! Mulai Raffi Ahmad hingga Ruben Onsu di Iduladha 2025
Satpol PP
Satpol PP Bogor Tertibkan PKL dan Spanduk Ilegal Jelang Idul Adha
Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025
Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

5

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Headline
Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya
Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!
jemaah haji indonesia
Suhu Arafah Capai 50 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda Saat Wukuf
timnas indonesia vs China
Erick Thohir Ajak Prabowo Nonton Timnas Indonesia Vs China Lantaran Bawa Hoki
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.