KPK Belum Temui Paulus Tannos Usai Penangkapan di Singapura

Penulis: Anisa

KPK tangkap paulus tannos-2
(KPK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bertemu dengan buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos seusai ditangkap di Singapura. Kini, pemerintah Indonesia fokus merampungkan proses ekstradisi yang bersangkutan.

“Belum bertemu Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Namun demikian, Tessa menyampaikan, KPK menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Divisi Hubinter Polri serta memiliki hubungan baik dengan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Hal-hal tersebut diyakini dapat mempercepat upaya ekstradisi Paulus Tannos.

“Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena, dari pihak Indonesia termasuk KPK masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” ujarnya.

Tessa mengaku, Kementerian Hukum (Kemenkum) optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Orang-orang kita dalam arti baik perwakilan atase kepolisian di sana maupun dari Kemenlu yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Namun, kalau untuk penyidik sendiri dari KPK belum ada yang ke sana,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan para pihak terkait masih terus dilakukan.

“Saat ini Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Selain itu, Supratman mengungkapkan, telah dibentuk tim kerja antara Kementerian Hukum bersama Direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA: Proses Ekstradisi Lancar, Singapura Dukung Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia

Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut.

“Saya perlu menegaskan bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan, dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025. Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tutur Supratman.

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Polres Garut Grebek Warung
Polres Garut Grebek Warung Penjual Tuak dan Obat Terlarang di Kadungora
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Dorong Sekolah Rakyat, Wujudkan Pendidikan Merata
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
DP3A Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah
dedi mulyadi gorong-gorong
Heboh Dedi Mulyadi Pungut Sampah di Gorong-Gorong, Netizen: Jangan Sampai Kaya Waktu Itu!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

4

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.