KPK Belum Temui Paulus Tannos Usai Penangkapan di Singapura

KPK tangkap paulus tannos-2
(KPK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bertemu dengan buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos seusai ditangkap di Singapura. Kini, pemerintah Indonesia fokus merampungkan proses ekstradisi yang bersangkutan.

“Belum bertemu Paulus Tannos,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Namun demikian, Tessa menyampaikan, KPK menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Divisi Hubinter Polri serta memiliki hubungan baik dengan Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Hal-hal tersebut diyakini dapat mempercepat upaya ekstradisi Paulus Tannos.

“Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena, dari pihak Indonesia termasuk KPK masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” ujarnya.

Tessa mengaku, Kementerian Hukum (Kemenkum) optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Orang-orang kita dalam arti baik perwakilan atase kepolisian di sana maupun dari Kemenlu yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Namun, kalau untuk penyidik sendiri dari KPK belum ada yang ke sana,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan para pihak terkait masih terus dilakukan.

“Saat ini Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Selain itu, Supratman mengungkapkan, telah dibentuk tim kerja antara Kementerian Hukum bersama Direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA: Proses Ekstradisi Lancar, Singapura Dukung Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia

Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut.

“Saya perlu menegaskan bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan, dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025. Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tutur Supratman.

 

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor 700 Kemenangan di Level Klub
Igor Tolic Persib
Ditanya Soal Gantikan Posisi Bojan Hodak, Ini Jawaban Santai Igor Tolic
Reaksi Bojan Hodak Usai Tabiat Buruk Marc Klok Dibongkar
Reaksi Bojan Hodak Usai Tabiat Buruk Marc Klok Dibongkar Eks Staf Pelatih Timnas Indonesia
Nick Kuipers Malah Curhat Soal Kontrak Bersama Persib
Belum Pikirkan Pensiun, Nick Kuipers Malah Curhat Soal Kontrak Bersama Persib
DPRD Jabar Apresiasi Program Pengawasan Tematik DPRD Jateng
Zulkifly Chaniago dan DPRD Jabar Apresiasi Program Pengawasan Tematik di Jateng
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

5

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid
Headline
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -- Telah terjadi kebakaran hebat di kawasan PIK 2 sian ini Jumat (31/1/2025).
Terdengar Suara Ledakan, Pergudangan Dekat PIK 2 Tangerang Terbakar
Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
Perbaiki Infrastruktur di Sektor Pendidikan, Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Buntut Pagar Laut, 6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 31 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.