BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terdapat 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor yang belum melaporkan kekayaannya. Pelaporan harta kekayaan itu belum dilaporkan untuk periodik tahun 2023. Hal tersebut berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, KPK mencatat hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Dari total tersebut, utamanya yang belum melaporkan di bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 wajib lapor (WL). Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan.
BACA JUGA: 6 Menteri dan Tiga Wamen Belum Lapor LHKPN Periode 2023, Ini Nama-namanya
Selanjutnya, di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor.
Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN. Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen.
Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar penyelenggara negara/ wajib lapor dapat patuh melaporkan LHKPN.
“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir. Namun, LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” kata Ipi.
(Usk)