JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga hari terakhir telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai di mana terjadinya upaya perintangan penyidikan tersebut.
Ada Pihak Menghalangi KPK
KPK mengaku ada pihak yang berupaya menghalangi tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Melansir Antara, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA :KPK Geledah Sebuah Kantor Perusahaan, Diduga Milik Andhi Pramono
Ali juga mengingatkan kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif, karena upaya perintangan penyidikan dapat dikenai sanksi tegas sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Masih terkait kasus Andhi Pramono, penyidik KPK pada Selasa (11/7/2023) telah menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian pada Rabu (12/7/2023) tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah mertua Andhi Pramono yang juga berlokasi di Kota Batam.
Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP.
Selanjutnya, pada Kamis (13/7/2023), KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. Fantastik Internasional (FI) yang juga beralamat di Kota Batam.
Andhi Pramono Ditahan KPK
Informasi tambahan, pada Jumat (7/7/2023), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
BACA JUGA : Distribusi Logistik Pemilu 2024, DPR Pertanyakan Kemampuan PT Pos Indonesia
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat Andhi menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(aziz/usamah)