KPAI Temukan 7 Pelajar Diamankan Polisi Saat Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

KPAI Temukan 7 Pelajar Diamankan Polisi
Puluhan siswa sekolah ikuti aksi penolakan pengesahan (Instargam @lagi.viral)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada yang terjadi di ikuti berbagai elemen sipil di depan Gedung DPR RI. Tidak mau kalah kalangan pelajarpun ikut serta dalam aksi tersebut.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) ada beberapa pelajar yang diamankan pihak kepolisian dalam aksi masayarakat sipil yang menolak disahkannya RUU Pilkada.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengatakan ada tujuh pelajar yang diamankan polisi di Polda Metro Jaya.

Hal ini imbas dari kelompok pelajar SMA, yang turut serta dalam aksi demonstrasi penolakan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Pelajar yang saat ini diamankan di Polda 7 orang anak,” kata Diyah dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Selain itu, Diyah juga menjamin bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan bagi tujuh pelajar yang diamankan polisi tersebut.

BACA JUGA: Habiburokhman Kena Timpuk Botol saat Temui Pendemo di Depan Gedung DPR RI

“KPAI mendampingi, serta memastikan mendapat perlindungan sesuai UU Perlindungan Anak dan UU SPPA,” ujar Diyah. Diberitakan sebelumnya, KPAI menyebut bahwa pada demonstrasi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR ratusan pelajar diduga terlibat.

“KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok yang datang dari arah GBK, Tol dan Benhil pada pukul 18-an. Menurut info dari pelajar, mereka berkoordinasi melalui grup wa dan aplikasi lainnya,” kata Di

Selain itu, pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR. “KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi,” ujarnya.

“KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, kata Diyah, Pasal 60 menyebut bahwa anak pelajar yang ikut dalam aksi dan menjadi korban, termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
safety car motogp mandalika
Sisi Lain Safety Car MotoGP di Mandalika, Mobil Keselamatan Tapi Gahar
konser sheila on 7 di bandung
Viral, Lamaran Romantis Warnai Konser Sheila On 7 di Bandung
program Maghrib Mengaji RK
Soal Ide Maghrib Mengaji RK, Pramono: Tak Ingin Bawa-bawa Agama
Hassan Nasrallah meninggal dunia
Hassan Nasrallah Pemimpin Hizbullah Tewas di Tangan Israel!
Anies Baswedan Minta Kapolri Usut Penyerangan Acara Diskusi di Kemang
Anies Baswedan Minta Kapolri Usut Penyerangan Acara Diskusi Diaspora di Kemang!
Berita Lainnya

1

Geger! Minggu Pagi Penemuan 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi

2

Keruk Emas Ilegal di Kalbar, WNA asal Cina Rugikan Negara Rp 1 Triliun

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

25 Orang Masih Tertimbun, 15 Meninggal Akibat Longsor Solok
Headline
Badai Helene melanda Florida
Lima Negara Bagian Amerika Dihantam Badai Helena, KJRI Pastikan WNI Aman
Kemasan Rokok Polos Tanpa Merk
Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Polemik di Lingkup Pemerintahan
Dhani Wirianata
Calon Wakil Wali Kota Bandung R. Dhani Wirianata, Siapkan Bioskop Rakyat Sebagai Wadah Penggiat Film Bandung
Perbedaan Gaji Hakim Indonesia dan Malaysia
Soal Rencana Cuti Ribuan Hakim, Cek Perbedaan Gaji Hakim Indonesia dan Malaysia, Besar Mana?