JAKARTA, TM.ID: Upaya penangkapan terhadap buronan koruptor dalam kasus korupsi e-KTP bernama Paulus Tannos diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu, upaya penangkapan Paulus Tannos dilakukan di luar negeri.
Menurut Asep, dirinya mengaku diberikan perintah langsung langsung oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri untuk menangkap Tannos yang kini berada di negara tetangga.
“Saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima,” jelas Asep kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Ketika itu Paulus Tannos sudah ditemukan bahkan KPK sudah berhadapan dengan ‘Si Maling’. Namun ada kendala yang dihadapi KPK.
BACA JUGA: KPK: Kepala Basarnas Terima Suap hingga Rp88,3 Miliar
“Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi,” ungkap Asep.
Hal itu terjadi karena Paulus Tannos telah berganti identitas dan pindah kewarganegaraan.
“Karena kenyataan paspornya sudah baru, di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain,” jelasnya.
Tegas dikatakan kalau Tannos bukan warga Indonesia.
BACA JUGA: Polri Endus Lokasi Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan, Harun Masiku Masih WNI
“Dan dia bukan warga negara Indonesia. Dia punya dua kewarganegaraan, karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika tersebut,” terangnya.
Perlu diketahui kalau Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia menjadi satu diantara tersangka korupsi dalam pengadaan e-KTP. Dalam kasus itu dia bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka juga buronan sejak tahun 2019 lalu.