Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Dituntut Bui 12 Tahun

Penulis: Saepul

pesawat Garuda
(Dok.Garuda Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Soetikno Soedarjo dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Soetikno juga diberatkan denda wajib sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai keduanya melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA: Rute Penerbangan Jemaah Haji Diubah, Kemenag Cap Garuda Indonesia ‘Gagal’

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta dan asetnya akan disita yang kemudian nantinya akan dilelang untuk mengganti. Namun, bila nilai seluruhnya tidak mencapai uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus yang sama, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD), dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.

Ini bukan pertama kalinya Emirsyah dan Soetikno dalam kasus serupa. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Dari kasus tersebut, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diharuskan membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura.

Kasus itu melibatkan suap untuk pengadaan berbagai jenis pesawat dan perawatan mesin. Emirsyah menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar Amerika Serikat, euro, dan dollar Singapura, untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Benfica vs Chelsea
Prediksi Skor Benfica vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025
Thom Haye
Thom Haye Merapat ke Ligue 1, OGC Nice Jadi Tujuan Berikutnya?
Lewat Suara di Radio, Persib Kenalkan Dua Pemain Anyarnya
Lewat Suara di Radio, Persib Kenalkan Dua Pemain Anyarnya
Uilliam Barros Pereira Jadi Rekrutan Anyar Persib Bandung
Uilliam Barros Pereira Jadi Rekrutan Anyar Persib Bandung
Tak Akan Pindah Homebase, Persik Kediri Sepakat Tetap Gunakan Stadion Brawijaya Untuk Gelar Laga Kandang di Musim Depan 
Tak Akan Pindah Homebase, Persik Kediri Sepakat Tetap Gunakan Stadion Brawijaya Untuk Gelar Laga Kandang di Musim Depan 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
banjir lahar gunung semeru
Gunung Semeru Banjir Lahar, Warga Diminta Hindari Sungai!
Byon Combat
Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Chelsea
Link Live Streaming Benfica vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.