Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Dituntut Bui 12 Tahun

pesawat Garuda
(Dok.Garuda Indonesia)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Soetikno Soedarjo dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Soetikno juga diberatkan denda wajib sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai keduanya melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA: Rute Penerbangan Jemaah Haji Diubah, Kemenag Cap Garuda Indonesia ‘Gagal’

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta dan asetnya akan disita yang kemudian nantinya akan dilelang untuk mengganti. Namun, bila nilai seluruhnya tidak mencapai uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus yang sama, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD), dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.

Ini bukan pertama kalinya Emirsyah dan Soetikno dalam kasus serupa. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Dari kasus tersebut, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diharuskan membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura.

Kasus itu melibatkan suap untuk pengadaan berbagai jenis pesawat dan perawatan mesin. Emirsyah menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar Amerika Serikat, euro, dan dollar Singapura, untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024
Pertaruhan Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024 Kontra Rumania
Bubble Chat
WhatsApp Kenalkan Fitur Terbaru "Bubble Chat", Ini Cara Buatnya
Turki vs Austria
Adu Mental Dua Kuda Hitam Euro 2024, Turki vs Austria
Download lagu Instrumen
Cara Mudah dan Cepat Download Lagu Instrumen dari YouTube Menjadi MP3
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"
Hasil Prancis vs Belgia
Hasil Babak 16 besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Skor Tipis 1-0