Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Dituntut Bui 12 Tahun

Penulis: Saepul

pesawat Garuda
(Dok.Garuda Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Soetikno Soedarjo dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, Soetikno juga diberatkan denda wajib sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai keduanya melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyertaan dalam tindak pidana.

BACA JUGA: Rute Penerbangan Jemaah Haji Diubah, Kemenag Cap Garuda Indonesia ‘Gagal’

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman penjara dan denda, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta dan asetnya akan disita yang kemudian nantinya akan dilelang untuk mengganti. Namun, bila nilai seluruhnya tidak mencapai uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus yang sama, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (USD), dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.

Ini bukan pertama kalinya Emirsyah dan Soetikno dalam kasus serupa. Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Dari kasus tersebut, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diharuskan membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura.

Kasus itu melibatkan suap untuk pengadaan berbagai jenis pesawat dan perawatan mesin. Emirsyah menerima uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar Amerika Serikat, euro, dan dollar Singapura, untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.