BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem diharapkan hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Jumat (20/6/2025).
Kejagung berharap agar Nadiem dapat memenuhi pemanggilan ini. Nadiem akan diperiksa mengenai fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2022.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
(Anisa Kholifatul Jannah)