JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tambahan kuota haji tahun 2024. Penyidik tengah mengusut proses pengambilan keputusan yang membagi kuota tambahan tersebut antara haji reguler dan haji khusus.
Penyelidikan ini semakin intensif setelah KPK memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama pada Jumat (12/9), termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian (Sekjen Kemenag) Agama Nizar Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan kebijakan pembagian kuota tambahan.
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami terkait proses penerbitan keputusan atau kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Nizar Ali mengaku diperiksa mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, yang diduga menjadi dasar terjadinya penyimpangan.
“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai pemeriksaan.
Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa SK tersebut menjadi salah satu bukti penting yang mendalami proses penerbitannya.
Menurutnya, pembagian kuota yang seharusnya 98% untuk haji reguler dan 2% untuk haji khusus, justru diubah menjadi pembagian 50:50. Hal ini dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Ini menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya. Apakah ini usulan dari bawah atau dari atas? Ini yang sedang kita dalami,” tegas Asep.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024 sebelumnya diminta oleh Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pembagian yang tidak sesuai rencana awal.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka selama proses penyidikan.
BACA JUGA
PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Korupsi Kuota Haji
Viral Tayangan Program Prabowo di Bioskop, Mensesneg Angkat Bicara
A’wan PBNU
Sementara itu, Abdul Muhaimin, A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini guna menghindari keresahan di internal organisasi. Ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang transparan dan tegas.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul.
KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara kporupsi kuota haji yang sedang dalam tahap penyidikan ini.
(Aak)