Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim. (TikTok/temenkamucerita)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung rugikan negara hingga Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan melaksanakan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa memerinci, kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menimbulkan kerugian sebesar Rp1,56 triliun.

Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Dalam dakwaan, Nadiem disebut mengarahkan penyusunan kajian dan analisis kebutuhan teknologi pendidikan agar berujung pada pemilihan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Kajian tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga berdampak pada kegagalan implementasi program, terutama di wilayah 3T.

Jaksa juga menyebut penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan harga pada 2020 bahkan dijadikan acuan untuk pengadaan tahun 2021 dan 2022.

Tak hanya itu, pengadaan Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan dan tanpa referensi harga pembanding, yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...