JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho angkat bicara mengenai hebohnya tilang syariah, yang dikatakan tak bisa sebagai landasa hukum lalu lintas.
Ia mengatakan, tilang yang sah hanya ada dua, yaitu cara penindakan manual dan dengan sistem elektronik yaitu tilang Etle.
“Tidak-tidak, jadi tilang itu hanya dua, yaitu ETLE dan manual,” kata Agus dikutip dari CNN, Kamis (06/03/2025).
Diberitakan sebelumnya, dalam Bulan Ramadhan, Polres Lombok Tengah memberlakukan ‘tilang syariah’.
Melansir laman Korlantas Polri, program tersebut merupakan gagasan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat.
Menurut mereka, inovasi ini bisa mendekatkan kepada masyarakat lebih humanis. Tilang syariah tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggar lallu lintas, sekaligus membina masyarakat secara keagamaan.
Ketika pelanggar terkena tindak kepolisian, bukan hanya diberi sanksi tilang dan denda saja, melainkan juga akan mendapatkan tes membaca Al-Quran.
BACA JUGA:
Soal Tilang Syariah, DPR Minta Kaji Ulang!
Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!
“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan tantangan untuk membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an,” ujar AKBP Iwan Hidayat, dikutip Senin (03/03/2025).
Melalui tilang syariah ini, diharapkan masyarakat dapat termotivasi untuk mendalami pemahaman agama melalui bacaan ayat Al-Quran.
AKP Puteh juga menambahkan, kebijakan ini juga tidak hanya berlaku untuk kepolisian saja, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan langkah ini, Polres Lombok Tengah berharap bisa menciptakan masyarakat yang lebih tertib berlalu lintas dan lebih dekat dengan ajaran agama, sehingga tercipta keseimbangan antara kedisiplinan dalam kehidupan sosial dan spiritual,” jelasnya.
(Saepul/Aak)