BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan.
Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:
-
Tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang dimana masyarakat diminta membayar sejumlah dana memberikan data pribadi
-
Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat
-
Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan
-
Tawaran jasa iklan dengan sistem deposit
-
Duplikasi penawaran investasi yang Berizin
-
Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan
-
Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban
-
Penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:
-
Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas
-
Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko
-
Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
-
Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan
.
Sampai dengan posisi Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal diantara 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal. Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Di Jawa Barat sendiri sejak Januari s.d. Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjaman online dan investasi ilegal.
Baca Juga:
OJK Gandeng Sektor Jasa Keuangan Dorong Ekonomi Daerah Melalui Komoditas Unggulan di Jawa Barat
Dalam hal penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini sedang melakukan penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah. Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas”.
Masyarakat diminta berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar.
Satgas PASTI Imbau Masyarakat Berhati-hati
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang. Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-30-April-2025.aspx
Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id (TM)