YOGYAKARTA, TM.ID: Siswa yang sudah lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2023) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jika terbukti melakukan kecurangan akan diberi sanksi tegas.
Indikasi Kecurangan PPDB 2023 terjadi di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta. ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY melihat kecurangan dalam PPDB 2023 dengan motif titip data anak pada kartu keluarga (KK) orang lain.
Orang tua mengirimkan data calon peserta didik melalui KK orang lain yang alamatnya berada di dekat alamat sekolah pilihan.
Kasus Kecurangan PPDB 2023
Salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan 11 calon siswa yang menitipkan KK kepada pengelola kantin dan menantunya.
BACA JUGA: Geram Anak Tak Keterima PPDB Zonasi, Ayah di Tangerang Ukur Jarak Manual!
Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa Mukti merasa prihatin dengan kecurangan pada PPDB 2023 ini.
Para orang tua untuk anaknya yang menjadi calon peserta didik melakukan segala cara agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.
”Harus mulai dari kejujuran. Tidak perlu titip-titip KK seperti itu,” kata Sutrisna melansir Kompas TV, Minggu (16/7/2023).
Ia mengusulkan beberapa sanksi berupa pembatalan penerimaan siswa-siswi bagi orang tua yang sudah berlaku curang.
Begitupun kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menilai, perlu memberikan sanksi untuk para orang tua yang sudah teridentifikasi melakukan manipulasi data. Terlebih juga untuk orang tua yang belerja di instansi pemerintahan.
Budhi menyampaikan, pihaknya akan berumbuk dengan dengan sejumlah pihak untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku kecurangan dalam PPDB 2023.
”Pekan depan, kami akan koordinasi multipihak. Prospek perbaikan sistemnya seperti apa. Ini nanti terus mau diapakan anak-anak yang sudah masuk melalui cara yang tidak baik,” tutur Budhi.
(Saepul/Aak)