Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang
Ilustrasi pertambangan Indonesia. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menyampaikan kalau pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.

Hal itu akan mendorong industri pertambangan untuk terus tumbuh menjadi lebih besar.

“Dengan perbaikan dari tata kelola, kami ingin memastikan bahwa pertambangan terus berkembang,” kata Dadan dikutip Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA: PT Tekindo Energi Kirim Karyawan Buat Pelatihan SMKP Minerba di Kementerian ESDM

Dadan menjelaskan, proses perizinan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), salah satu yang diperbaiki oleh Kementerian ESDM.Sebelumnya, dokumen RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun dan diajukan oleh perusahaan pertambangan setiap tahun.

Pembuatan dan Pengajuan RKAB  3 Tahun Sekali

Perlu diketahui, dengan dirilisnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kini Perusahaan tambang hanya perlu membuat dan mengajukan RKAB 3 tahun sekali

“Dengan Permen ini, dapat mempercepat dari sisi proses, dan perusahaan pertambangan bisa melakukan perencanaan yang lebih baik dan lebih tepat.Barangkali kemarin sempat terganggu dari proses perijinan RKAB karena dilakukan setiap tahun,” ucap Dadan.

Kemudahan Urus Perizinan Melalui OSS

Dadan menyebutkan, dari segi perizinan sudah berjalab secara daring dan dilakukan dengan transparan sehingga proses perizinan bisa ditelusuri sudah berada di posisi mana.

Selain itu, kata dia, dalam proses perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar menjadi para pelaku usaha pertambangan tidak merasa dipersulit dalam menyiapkan dokumen yang banyak.

“Melalui OSS, jadi hanya submit satu kali, nanti kalau ingin memproses di perizinan yang lain itu tidak harus kita memasukkan dokumen-dokumen yang baru, jadi memanfaatkan yang ada dan ini  berlakunya secara nasional,” ungkapnya.

Menurut dia,perbaikan tata kelola pertambangan lain, adalah dengan melakukan hilirisasi di dalam negeri, khususnya untuk hasil tambang mineral. Dengan hilirisasi hasil pertambangan, maka akan  berdampak pada peningkatan perekonomian negara dan masyarakat , secara otomatis akan terjadi penambahan industri dan pelaku usaha penunjang industri tersebut.

“Awalnya, kebijakan hilirisasi dipandang kebijakan yang tidak popular, karena ditetntang baik di dalam maupun luar negeri, Tatapi, dalam 2 hingga 3 tahun terakhir, hasilnya kini sudah bisa dinikmati, terbukti dengan penambahan -penambahan industri dan semelter, dan di daerah-daerah juga ikut menikmati hasilnya,” sebutnya.

BACA JUGA: Terungkap, Kontrak Tambang Freeport Bisa Diperpanjang Hingga 2061!

Tak hanya itu, dari sisi kepastian proses juga sedang menjadi fokus Kementerian ESDM, sehingga prosesnya bisa dipantau secara online dan real time. Dan pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum dari sistem perizinan maupun proses kegiatan pertambangan minerba.

“Selain memastikan kepastian hukum, kita juga memastikan adanya penegakan dari hukum tersebut, akan ada satgas yang akan dibentuk dan sedang berkoordinasikan oleh Kemenko Polhukam. Jadi selain perizinannya  mempunyai kekuatan hukum yang naik, hal yang harus ditegakkan secara peraturan juga akan dilakukan,” imbuhnya.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!