JAKARTA.TM.ID: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menyampaikan kalau pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.
Hal itu akan mendorong industri pertambangan untuk terus tumbuh menjadi lebih besar.
“Dengan perbaikan dari tata kelola, kami ingin memastikan bahwa pertambangan terus berkembang,” kata Dadan dikutip Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA: PT Tekindo Energi Kirim Karyawan Buat Pelatihan SMKP Minerba di Kementerian ESDM
Dadan menjelaskan, proses perizinan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), salah satu yang diperbaiki oleh Kementerian ESDM.Sebelumnya, dokumen RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun dan diajukan oleh perusahaan pertambangan setiap tahun.
Pembuatan dan Pengajuan RKAB 3 Tahun Sekali
Perlu diketahui, dengan dirilisnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kini Perusahaan tambang hanya perlu membuat dan mengajukan RKAB 3 tahun sekali
“Dengan Permen ini, dapat mempercepat dari sisi proses, dan perusahaan pertambangan bisa melakukan perencanaan yang lebih baik dan lebih tepat.Barangkali kemarin sempat terganggu dari proses perijinan RKAB karena dilakukan setiap tahun,” ucap Dadan.
Kemudahan Urus Perizinan Melalui OSS
Dadan menyebutkan, dari segi perizinan sudah berjalab secara daring dan dilakukan dengan transparan sehingga proses perizinan bisa ditelusuri sudah berada di posisi mana.
Selain itu, kata dia, dalam proses perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar menjadi para pelaku usaha pertambangan tidak merasa dipersulit dalam menyiapkan dokumen yang banyak.
“Melalui OSS, jadi hanya submit satu kali, nanti kalau ingin memproses di perizinan yang lain itu tidak harus kita memasukkan dokumen-dokumen yang baru, jadi memanfaatkan yang ada dan ini berlakunya secara nasional,” ungkapnya.
Menurut dia,perbaikan tata kelola pertambangan lain, adalah dengan melakukan hilirisasi di dalam negeri, khususnya untuk hasil tambang mineral. Dengan hilirisasi hasil pertambangan, maka akan berdampak pada peningkatan perekonomian negara dan masyarakat , secara otomatis akan terjadi penambahan industri dan pelaku usaha penunjang industri tersebut.
“Awalnya, kebijakan hilirisasi dipandang kebijakan yang tidak popular, karena ditetntang baik di dalam maupun luar negeri, Tatapi, dalam 2 hingga 3 tahun terakhir, hasilnya kini sudah bisa dinikmati, terbukti dengan penambahan -penambahan industri dan semelter, dan di daerah-daerah juga ikut menikmati hasilnya,” sebutnya.
BACA JUGA: Terungkap, Kontrak Tambang Freeport Bisa Diperpanjang Hingga 2061!
Tak hanya itu, dari sisi kepastian proses juga sedang menjadi fokus Kementerian ESDM, sehingga prosesnya bisa dipantau secara online dan real time. Dan pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum dari sistem perizinan maupun proses kegiatan pertambangan minerba.
“Selain memastikan kepastian hukum, kita juga memastikan adanya penegakan dari hukum tersebut, akan ada satgas yang akan dibentuk dan sedang berkoordinasikan oleh Kemenko Polhukam. Jadi selain perizinannya mempunyai kekuatan hukum yang naik, hal yang harus ditegakkan secara peraturan juga akan dilakukan,” imbuhnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan