Komisioner KPU Gorontalo Terseret Skandal Proyek Fiktif Kemnaker

Penulis: Anisa

komisioner KPU diperiksa KPK
(X)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi tetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo, JY.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif tersebut yakni, JY,YO dan NAN berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, Selasa (17/6/2025).

Faisal menerangkan JY berperan menawarkan proyek kepada korban, Pariyem, yang merupakan pengusaha sembako. Kemudian YO sebagai inisiator yang menyuruh JY menawarkan proyek tersebut. Sedangkan, NAN turut bekerja sama dalam pelaksanaan modus penipuan.

“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:

KPK Telusuri Indikasi Korupsi Terkait Operasi Tambang di Raja Ampat

Akun X Milik KPU Diretas, Singgung Ijazah Jokowi Hingga Najwa Sihab

Kasus ini bermula adanya laporan dari korban, Pariyem yang mengaku dibujuk oleh para tersangka untuk mengikuti proyek bantuan Kemnaker sejak bulan Januari 2024 lalu dengan janji keuntungan yang cukup besar.

Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp550 juta, namun ternyata proyek yang ditawarkan tersebut tidak ada alias fiktif.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Para tersangka saat ini belum ditahan, namun akan segera dipanggil untuk diperiksa sesuai prosedur,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.