JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diharapkan menjatuhkan sanksi berat terhadap para polisi terduga pemeras warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyebabnya, aksi puluhan polisi tersebut mencoreng nama bangsa Indonesia di hadapan Negeri Jiran Malaysia.
“Sanksinya bukan hanya etik, tapi juga pidana,” ujar pengamat kepolisian Sahat Dio, Senin, (30/12/2024).
Sanksi etik ini, kata dia, bisa berupa demosi jabatan terhadap para polisi yang terbukti memeras. Demosi ini yang terberat bisa 5 tahun.
“Itu untuk pimpinan. Kalau yang anak buah cukup 3 tahun,” ucapnya.
Selain itu, mereka juga harus dihukum penundaan kenaikan pangkat satu tahun serta penempatan khusus (patsus). Tak cukup hukuman etik, para polisi yang terbukti bersalah, juga harus diproses secara pidana.
“Setelah disidang etik, jerat juga dengan pasal pemerasan,” ucapnya.
Sanksi berlapis ini, kata Sahat penting dijatuhkan. Hal itu mengingat kesalahan yang dilakukan para oknum polisi itu tak main-main.
“Kesalahan mereka fatal, serius. Bahkan Presiden Prabowo enggan bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, bisa jadi karena malu akibat kasus pemerasan itu,” jelasnya.
Sahat berharap publik terus mengawasi tindak lanjut penanganan kasus ini. Agar prosesnya tidak melenceng, berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Diketahui, total 35 polisi dicopot dari jabatannya, di tengah penyelidikan dugaan pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Terbaru, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dicopot dari jabatannya. Ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Selain Donald, ada nama AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. Malvino dicopot dari jabatannya Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Puluhan Oknum Polisi Peras Penonton DWP Milyaran Rupiah, ICPW Minta Kapolri Copot Pimpinan
Kemudian, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang merupakan Ps Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, yang dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, dalam rangka pemeriksaan. Lalu, 32 anggota Polri lainnya dari tingkat polda, polres maupun polsek, yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menargetkan sidang etik terhadap polisi terduga pelaku pemerasan berlangsung pekan ini.
(Agus Iriawan/Usk)