Komisi III DPR Dalami Kasus Nabilah O’Brien, Polisi Juga Akan Dipanggil

Nabilah O’Brien
Nabilah O’Brien (Foto: Selebritas)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi III DPR RI berencana memanggil pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O Brien, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus hukum yang menjeratnya. Nabilah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian di restorannya yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3). Dalam forum itu, Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilla O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Selain menghadirkan Nabilah, Komisi III juga akan memanggil pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang berjalan.

Habiburokhman berharap audiensi itu dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak serta memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan.

“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” katanya.

Baca Juga:

Polda Riau Tangkap Oknum Polisi, Edarkan Sabu Seberat 1 Kg

Kasus ini bermula dari insiden di restoran milik Nabilah ketika sepasang suami istri berinisial ZK dan ER merasa kesal karena pesanan makanan mereka tak kunjung datang. Keduanya kemudian membawa pulang makanan tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa itu sempat viral di media sosial.

Nabilah lalu melaporkan pasangan tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian. Setelah penyelidikan dilakukan, ZK dan ER ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan perkara, Nabilah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, Nabilah berstatus sebagai pelapor sekaligus korban, sedangkan ZK dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Budi.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait penyebaran rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, Nabilah berstatus sebagai terlapor.

“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...