JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi II DPR RI menunda rapat kerja (raker) atau rapat dengar pendapat (RPD) soal penyelenggaraan Pemilu 2024, lantaran perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hadir.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengatakan, agenda raker yang digelar hari ini, Senin (1//4/2024) merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya pada 25 Maret 2024.
“Namun kita melihat sampai saat ini teman-teman KPU RI belum hadir dan mereka melayangkan surat minta izin dan kemudian minta ditunda karena harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi,” kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta melansir Antara.
BACA JUGA: Jokowi Kerap Disebut di Sidang Sengketa Pemilu 2024, Istana Buka Suara
Meski KPU tidak hadir sudah menyampaikan surat izin, Doli meminta Sekretariat Komisi II tetap meminta hadir meski diwakili.
“Begitu juga dengan Bawaslu, ternyata Ketua Bawaslu-nya hadir,” kata Doli.
Selain KPU, Ketua Bawaslu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hadir sekitar pukul 14.30 WIB.
Rapat pun sempat berlangsung hingga 20 menit. Namun, harus berakhir dengan penundaan karena ketidakhadiran wakil dari KPU.
“Kok ada satu orang yang bisa pergi, pergi ke luar, apakah dianggap tidak penting. Saya kira itu juga bakal jadi soal di Mahkamah Konstitusi,” jelas Doli.
Dengan demikian, rapat ditunda dan meminta KPU hadir pada 14 Mei 2024 sesuai yang telah diagendakan kembali.
“Sudah habis Lebaran sudah tenang, sudah maaf-maafan,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)