Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye

Penulis: usamah

Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye
Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye (selular)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu,  Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A, mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan buku saku Pengawasan dan Penanganan Konten Pemilu 2024. Buku saku itu memuat aturan dan larangan kampanye di media sosial.

“Buku saku ini dibuat untuk memudahkan kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah-darah, dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar perundang-undangan khususnya undang-undang tentang pemilu,” kata Semuel A. Pangerapan dalam Konferensi Pers Sinergi Kemkominfo, Bawaslu, dan Polri dalam Pengawasan Pemilu di Ruang Digital di Press Room Kominfo di Jakarta, Selasa (28/11).

Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37. Kampanye pemilu juga diatur berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) pasal 1 sampai pasal 27.

BACA JUGA: Komunikolog Indonesia Bentuk Gugus Tugas Pantau Kampanye Pemilu 2024

Semuel menyampaikan, kategori konten negatif yang diawasi oleh Kominfo yakni konten yang terkait hal-hal sebagai berikut:

  • Fitnah / Pencemaran Nama Baik
  • Ujaran Kebencian
  • SARA
  • Hoaks
  • Terorisme / Radikalisme
  • Pelanggaran Keamanan Informasi
  • Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Pengawas Sektor
  • Konten yang Meresahkan Masyarakat
  • Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya
  • Pelanggaran terhadap Netralitas ASN

Penanganan Hoaks Selama Masa Kampanye Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap tiga tingkatan penanganan hoaks untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat.

Tiga tingkatan itu mulai dari pemberian label hoaks, pemutusan akses, hingga pelaporan ke jalur hukum.

“Tahapan pertama kalau memang itu hoaks kami berikan stempel hoaks, itu sebagai bagian dari kami untuk mengedukasi masyarakat juga,” kata Semuel di Jakarta, Selasa.

Dalam tahapan pertama tersebut Kemenkominfo tidak hanya menaruh stempel bahwa informasi tersebut hoaks tapi juga memberikan alasan dan pembuktian bahwa informasi itu memang mengandung konten yang tidak benar.

Masyarakat bisa mengecek konten-konten yang telah ditandai sebagai hoaks dan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Kominfo dengan mengeceknya ke situs web cekhoaks.aduankonten.id.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
csm_2025_01_30-adnan-indah_8f725331ce
Tiga Wakil Ganda Indonesia Tembus Perempat Final Thailand Open 2025
Barcelona
Barcelona Kunci Gelar La Liga 2024/2025 Usai Tekuk Espanyol 2-0
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
luca-marini-repsol-honda-team
Luca Marini Akui Kesalahan Strategi di MotoGP Prancis
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.