Partai Ummat Kibarkan Bendera di Masjid, Bawaslu Tak Beri Sanksi

Bawaslu Cirebon minta keterangan pengibaran bendera partai di masjid. (foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON,TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, meminta keterangan pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa.

“Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, Kamis (5/1/2023).

Joharudin mengatakan, pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, mendatangi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait pengibaran bendera partai di dalam masjid.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Siapkan Rp150 miliar untuk Pilkada 2024

Pengibaran bendera tersebut. kata dia, merupakan aksi spontan, di mana ketika itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos.

Namun, setelah melaksanakan syukur tersebut mereka kemudian foto bersama, dan ada dua anggotanya yang membawa bendera selanjutnya dibentangkan pada saat berfoto.

“Dari pengakuannya, pengibaran bendera itu spontan setelah pelaksanaan sujud syukur,” kata dia.

Joharudin mengatakan, pihaknya memang mendapatkan laporan dari salah seorang warga terkait aksi pengurus Partai Ummat yang mengibarkan bendera di dalam Masjid.

Tetapi saat akan ditindaklanjuti, pengurus Partai Ummat datang ke Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.

Ia menambahkan aksi para pengurus Partai Ummat tidak bisa dibenarkan, karena memang tempat ibadah apa pun, baik itu masjid, gereja, pura maupun lainnya tidak boleh dimasuki politik.

Namun, dia mengatakan belum bisa memberikan tindakan karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, namun itu seterusnya tidak dilakukan, sebab itu tempat ibadah.

“Kami belum bisa mengenakan sanksi, karena belum masa kampanye, tapi etikanya harus diterapkan, apalagi itu tempat ibadah, dan itu juga sudah di undang-undang partai politik,” katanya.

(Agung)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun