LAMPUNG,TM.ID: Komika Aulia Rakhman menjadi tersangka penistaan agama, diduga telah menghina Nabi Muhammad.
Pria 33 tahun itu harus ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Minggu (10/12/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengkonfirmasi penahanan itu.
BACA JUGA: Polri Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Jaksa
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus itu merupakan laporan dari tiga orang saat Aulia Rakhman mengisi acara stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Dalam acara itu, Aulia Rakhman ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilan dalam acara itu.
Dalam materi lawakannya, Aulia Rakhman diduga telah menghina Nabi Muhammad, yang kemudian dilaporkan.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia dalam stand up-nya.
Umi menyebut, Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
(Saepul/Usk)