BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Melalui perpaduan kebijakan strategis, keterlibatan masyarakat, serta penguatan infrastruktur pengolahan sampah, Cimahi berhasil menurunkan volume sampah harian dari sekitar 120 ton menjadi 90 ton.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas meningkatnya produksi sampah dan terbatasnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pemerintah mengedepankan pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi masyarakat, penegakan aturan, hingga penyediaan sarana pengolahan sesuai kebutuhan.
Keberhasilan ini tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga pada sinergi antara pemerintah dan warga. Edukasi memilah sampah sejak rumah tangga, penguatan komunitas, serta sosialisasi berkelanjutan menjadi faktor utama. Sementara itu, dukungan fasilitas pengolahan turut memperkuat capaian tersebut.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR atas dukungan dan pendampingan yang diberikan.
“Kami akan memastikan sarana dan prasarana yang telah terbangun dapat dimanfaatkan secara baik,” ujar Ngatiyana di Aula Graha Wiksa Praniti, Kota Bandung, mengutip Antara, Selasa (16/9/2025).
Cimahi dikatakan Ngatiyana juga mengatur jadwal pengangkutan sampah secara efektif untuk mendorong masyarakat memilah sampah di sumbernya. Sampah organik dan anorganik diangkut sesuai jadwal berbeda, sehingga mendorong terbentuknya kebiasaan memilah yang konsisten.
“Pendekatan ini bukan hanya efisien dari segi operasional, tetapi juga mendukung upaya pengurangan beban TPA,” lanjutnya.
TPST Sentiong dan TPST Lebaksaat dibangun melalui dukungan program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP). Kedua fasilitas ini berfungsi mengolah sampah yang sudah dipilah masyarakat sejak tingkat rumah tangga maupun komunitas.
Perannya sangat penting dalam mengubah sampah organik menjadi kompos serta menghasilkan refuse derived fuel (RDF), sehingga hanya sebagian kecil sampah yang perlu dibuang ke TPA.
Saat ini, kedua TPST tersebut telah resmi dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Cimahi setelah dilakukan serah terima dari Kementerian PUPR.
Sistem pengelolaan sampah di Cimahi diterapkan secara menyeluruh melalui lima pilar utama, yakni:
1. Penyusunan dan penguatan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) serta penetapan regulasi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
2. Peningkatan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah melalui program edukasi serta pendampingan.
3. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola sampah.
Baca Juga:
Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Siap-siap Ditindak di Tempat!
Diduga Akibat Bakar Sampah, 6 Rumah di Cianjur Hangus Terbakar
4. Pengembangan skema pendanaan berkelanjutan dan sistem retribusi yang transparan serta adil.
5. Penyediaan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi, seperti TPST Sentiong dan TPST Lebaksaat, yang menjadi penopang utama pengolahan di sisi hilir.
(Virdiya/_Usk)