SUMEDANG, TEROPONGMEDIA.ID — Bea Cukai Bandung, media sosial @bckanwiljabar, dan @bcjatengdiy berhasil amankan jutaan rokok ilegal berbagai jenis dan merk, Minggu (02/06/2024)
Pengungkapan bermula dari pengembangan informasi Bea Cukai Jateng DIY bahwa didapati pengiriman BKC HT ilegal menuju wilayah Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kemudian dibentuk tim untuk melakukan surveillance atau pemantauan terhadap lokasi tujuan pengiriman. Tim mendapati sebuah mobil keluar dari lokasi tersebut yg diduga memuat rokok ilegal di atasnya.
Alhasil dilakukan penindakan terhadap mobil tersebut dengan hasil pemeriksaan kedapatan mengangkut BKC HT jenis sigaret tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Kawal Ekspor Perdana CV Gammara Indonesia
Usai mendalami dari keterangan pengemudi dan kernet bahwa terdapat rokok ilegal di sebuah bangunan, Bea Cukai didampingi oleh ketua lingkungan melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang BKC HT ilegal yang dikuasai AG dan YG.
Bea Cukai melakukan penegahan atas barang dan sarana pengangkut yang kemudian dibawa ke Kantor BC Bandung berikut pengemudi, kernet, dan pemilik barang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi ini berjumlah lebih dari 1,4 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 2 Miliar dan potensi kerugian negara atas tidak terpungutnya cukai lebih dari 1,1 Miliar Rupiah.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai dengan modus pelanggaran menimbun, menyimpan, memiliki dan/atau menjual BKC HT ilegal tidak dilekati dengan pita cukai.
(Saepul/Usk)