JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan telah menutup PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten, setelah PT GRS terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah berbahaya.
Deputi Penegakan Hukum KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyebut PT GRS kedapatan tetap mengolah limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal (lead powder), dan hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).
“Manajemen perusahaan bahkan merusak garis pengawasan lingkungan hidup (PPLH) yang telah dipasang pada 13 Oktober 2023. Mereka tetap melanjutkan aktivitas operasi dan konstruksi meski belum memiliki persetujuan lingkungan,” kata Rizal di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
KLH menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. “Kami tidak akan membiarkan perusahaan yang sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Rizal.
Langkah tegas ini diumumkan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik di kawasan Cikande, Kabupaten Serang pada Kamis (21/8/2025). Hasilnya, ditemukan bukti bahwa perusahaan masih beroperasi, bahkan memperluas pabrik, meski sejak 2023 telah berulang kali diberi sanksi dan peringatan.
Selain tidak memiliki izin pengelolaan limbah berbahaya (KBLI 38220), PT GRS juga disebut melakukan dumping limbah B3 serta mengimpor aki bekas secara ilegal.
“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Kami akan ambil langkah tegas dengan menutup operasional perusahaan,” ujar Rizal.
Baca Juga:
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius.
“Impor ilegal limbah B3, dumping, hingga beroperasi tanpa izin adalah kejahatan yang membahayakan masyarakat. Emisi dari pengolahan ini berisiko besar terhadap kesehatan,” tegasnya.
Ardyanto memastikan KLH akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Tidak ada kompromi dalam kasus seperti ini,” katanya.
(Dist)