KLH Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat

Penulis: usamah

Tambang Nikel Raja Ampat
Kendaraan Truk Pegangkut Hasil tambang di Raja Ampat (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk empat perusahaan tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang dikutip pada Senin (9/6/2025) di Jakarta.

Menurut Hanif, pihaknya menemukan perusahaan-perusahaan tambang nikel itu melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menunjuk salah satunya PT ASP (Anugerah Surya Pratama) yang melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran.

“PT ASP melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai sehingga menyebabkan pencemaran air laut,” ujarnya.

Hanif mengatakan persetujuan lingkungan untuk perusahaan tersebut diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat di masa lalu.

“Jadi persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor 75B Tahun 2006,” ucapnya.

Namun, Hanif mengungkapkan dokumen persetujuan lingkungan itu belum diterima oleh kementeriannya.

Baca Juga:

Bawa Kejalur Hukum, KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

Perusahaan lainnya yang juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap lingkungan adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Perusahaan ini menggarap tambang nikel di Pulau Kawei yang luasnya sekitar 4.561 hektare.

Izin persetujuan lingkungan di pulau ini juga diterbitkan bupati di masa lalu. “Nanti akan sama persis dengan yang akan kami lakukan terhadap kegiatan PT ASP,” ujarnya.

Kemudian PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang bahkan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan penambangan di lokasi ini telah dihentikan oleh tim KLH.

Sedangkan kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Meski begitu, Menteri LH menyatakan akan tetap memantau perusahaan tersebut secara berkala.

Hanif menegaskan aktivitas penambangan di Raja Ampat berlangsung di pulau-pulau kecil. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jungkook BTS
BigHit Music Serahkan Bukti CCTV ke Polisi Terkait Penyusupan ke Rumah Jungkook BTS
Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Sampaikan Pesan: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat
Prabowo Hadiri HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Sampaikan Pesan Ini
Impor Sapi Perah
Kementan Impor 1.573 Sapi Perah Australia, Perkuat Produksi Susu
suami istri rsud
Amarah Suami Protes Pelayanan Lamban hingga Istri Meninggal Dunia di RSUD Cibabat
Kasus diceburkan ke Sumur
Kasus Perundungan Anak yang Diceburkan ke Sumur Berakhir Damai?
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.